Komisi V DPR Setujui Panja Pencarian dan Pertolongan
Komisi V DPR menyetujui pembentukan Panja Pencarian dan Pertolongan (Panja PP) guna memperdalam RUU DIM PP tersebut. Demikian salah satu butir kesimpulan Komisi V DPR saat Raker dengan Menteri Perhubungan EE.Mangindaan, Kepala Basarnas, di Gedung Nusantara II, Kamis, (5/6).
"Raker telah menyepakati DIM yang ada usulan perubahan atau rumusan redaksional dan meminta penjelasan 222 DIM diserahkan kepada Panja untuk mendalami dan membahas lebih lanjut dengan rincian sebagai berikut, yaitu DIM perubahan substansi atau rumusan berjumlah 117 DIM, DIM perubahan redaksional 56 DIM dan DIM meminta penjelasan 19 DIM,"jelas Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Watimena saat membacakan salah satu butir kesimpulan dihadapan Raker tersebut.
Menurut Michael, Panja pembahasan RUU tentang pencarian dan pertolongan yang susunannya diharapkan dapat menuntaskan pada masa persidangan I tahun sidang 2014-2015 pada akhir bulan Agustus atau pertengahan bulan September 2014.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengusulkan, DIM meminta penjelasan agar tidak dibahas dalam rapat kerja akan tetapi dibahas dalam Panitia Kerja (Panja). Sementara, khusus DIM perubahan Redaksional itu tidak perlu dibawa ke Panja akan lebih baik dibahas di Tim Perumusan (Timus) sehingga meringankan kerja Panja” ujar Abdul Hakim.
Anggota DPR Mulyadi (Fraksi Demokrat) menyoroti proses legislasi antara Eksekutif dan legislatif. Pasalnya belum lama ini UU Koperasi telah dibatalkan.
"Kami mengharapkan Menkumham lebih serius dalam mensinkronisasi UU lainnya. Pasalnya, banyak kritik pakar hukum yang dibuat tumpang tindih dan tidak jeli sinkronisasinya dengan yang lain. jadi kita mengharapkan tidak hanya kuantitas tetapi kualitas juga semakin meningkat,"ujarnya. (Sugeng Irianto/br)/foto:andri/parle/iw.